RADARINDO.co.id – Dairi : Tega menyetubuhi gadis dibawah umur berinisial L (14), tiga orang pria berusia 17 tahun di Kabupaten Dairi, diringkus Sat Reskrim Polres Dairi, Minggu (08/9/2024).
Ketiga pria yang digiring masuk bui itu masing-masing berinisial G, R dan J. Mereka secara bergantian melakukan persetubuhan dan cabul kepada korban didalam rumahnya di Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi.
Baca juga: Bandar Tak Takut Polisi, Basmi Judi Togel di Huta Jambi
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, aksi bejat tersebut diketahui oleh keluarga korban yang baru saja pulang dari ladang. Saat itu, keluarga korban yang langsung masuk ke dalam rumah mendapati tersangka G sedang berada didalam rumah hanya mengenakan celana dalam dan singlet.
Tersangka G yang panik langsung berlari keluar rumah melewati pintu belakang, disusul oleh tersangka R dan J. “Tersangka G langsung lari keluar rumah, dan di susul oleh tersangka R dan J. Keluarga korban langsung melakukan pengejaran, dan akhirnya ketiga tersangka berhasil ditangkap oleh pihak keluarga,” ujar Kasat Reskrim, seperti dilansir dari tribunmedan.
Setelah berhasil ditangkap, pihak keluarga menanyakan kepada L perihal apa yang sudah terjadi di rumah tersebut. L pun mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh para pelaku. “Pihak keluarga merasa tak terima, dan langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Dairi sambil membawa ketiga pelaku,” sebutnya.
Baca juga: Polres Tanjungbalai Laksanakan Giat Jum’at Curhat
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dari Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (KRO/RD/Trb)