RADARINDO.co.id – Tanjungbalai : Jelang lebaran Idul Fitri, gelombang pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural melalui Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, semakin membludak.
Para PMI illegal tersebut diduga diseberangkan oleh oknum bernama Udin badau. Dimana diketahui, Udin merupakan DPO kasus PMI yang ditangkap oleh tim Renakta Polda Sumut tahun 2022 lalu.
Baca juga: Sarana Terbatas, Imigrasi Kelas II TBA Tak Maksimal Awasi PMI Ilegal
Mirisnya, meski kegiatan ilegal ini dilakukan secara terang-terangan, namun hal tidak menarik perhatian Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Asahan, yang terkesan melindungi para “mafia PMI” tersebut.
Pengacara yang juga Pemerhati PMI, Ridho Damanik, Kamis (13/3/2025) sangat menyesalkan sikap APH, khususnya Polres Asahan, yang “tutup mata” melihat aktivitas illegal diwilayah hukumnya.
Ridho menduga, kelompok Udin Badau memang sengaja “dipelihara” oknum-oknum tak bertanggungjawab, agar mereka bisa terus menikmati upeti alias setoran hasil bisnis haramnya.
Ridho mengaku sudah mengirim surat kepada Kapolri, dan Panglima TNI untuk melaporkan keadaan yang terjadi dilapangan, serta pasifnya aparat hukum dalam menindak dan menangkap Udin Badau terhadap dugaan kegiatan ilegalnya.
Pasalnya, sang DPO bebas antar jemput PMI non prosedural melalui Kampung Klep Desa Silo Baru Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan, tanpa ada tindakan berarti dari APH.
KBO Reskrim Polres Asahan, Iptu Ahmadi, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (13/3/2025), hanya mengucapkan terimakasih atas informasi yang diberikan. “Trims ya pak informasinya, akan diteruskan ke pimpinan,” ucap Ahmadi singkat.
Baca juga: Kejari Lembata Usut Dugaan Korupsi Dana BOS, Puluhan Saksi Diperiksa
Sementara, Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar Luthfi, saat dikonfirmasi juga memberikan jawaban yang tak kalah singkat. “Lokasi diturunkan dimana?,” tanya Ghulam. (KRO/RD/HAM)