RADARINDO.co.id – Medan : Diduga menjadi tempat pengoplosan gas subsidi, gudang di Jalan Jala IV, Lingkungan III, Kelurahan Rengas Pulau, Pasar V, Marelan, digerebek petugas gabungan, Selasa (25/2/2025).
Dalam penggerebekan itu, petugas gabungan dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Polri, Kodim 0201/Medan, Pertamina, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut itu, mengamankan ribuan tabung gas oplosan dari dua lokasi.
Baca juga: Polisi Bakal Cek Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi di Jala 4 Marelan
Di area dalam gudang, tim gabungan menemukan ribuan tabung gas berbagai ukuran yang siap diedarkan secara ilegal. Informasi beredar, terjadi praktik konversi gas subsidi 3 kilogram (kg) ke tabung gas nonsubsidi 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg.
Para mafia gas oplosan menggunakan peralatan modifikasi mengonversi gas subsidi, bahkan isi gas yang dioplos tidak sesuai takaran. Saat tim tiba di lokasi, gudang dalam keadaan terkunci tanpa ada seorang pun pekerja di dalamnya. Tim gabungan akhirnya membuka paksa pagar gudang yang digembok untuk mengamankan ribuan tabung dan alat konversi sebagai barang bukti.
“Kita menemukan ribuan tabung gas dari berbagai jenis, mulai dari tabung gas subsidi 3 kilogram hingga tabung gas nonsubsidi 5,5, 12, dan 50 kilogram. Ada yang berisi dan juga sebagian kosong,” ungkap salah seorang personel BAIS yang tidak ingin disebutkan namanya.
Selain itu, tim juga menemukan peralatan khusus yang digunakan untuk memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung nonsubsidi. Ribuan segel gas, kode batang (barcode) ilegal, serta karet pengaman juga ditemukan dalam penggerebekan ini.
Pihak Pertamina yang turut serta dalam penggerebekan ini memastikan adanya praktik ilegal di gudang. Mereka menemukan barcode yang ditempel pada tabung gas nonsubsidi yang tidak terdaftar dalam sistem.
Sebelumnya diberitakan, terduga pelaku pengoplosan gas subsidi atau LPG ukuran 3 kg di Jalan Jala 4 Lingkungan 3, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Medan, eksis menjalankan bisnis haramnya tanpa ada tindakan berarti dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Dilokasi, tampak beberapa kenderaan roda empat jenis mobil pick up yang sudah dimodifikasi, hilir mudik keluar masuk gang di Jalan Jala 4 Marelan. Diduga, mobil-mobil pick up yang telah dimodif tersebut, memuat tabung LPG ukuran 3 kg untuk dioplos ke tabung gas non subsidi.
Tampak didepan gang diduga lokasi pengoplosan gas subsidi dijaga ketat oleh beberapa pria berbadan tegap berambut cepak. Pria-pria tersebut menatap serius setiap orang yang melintas.
Selain menggunakan mobil pick up, ada juga beberapa becak barang untuk mengangkut puluhan tabung gas hijau. Becak tersebut terlihat bolak balik memasuki gang di Jalan Jala 4. Diduga gas bersubsidi yang diangkut pick up dan becak tersebut berasal dari beberapa pangkalan gas yang ada di Kota Medan dan sekitarnya.
Kepala Lingkungan 3, Rudi Ang saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut diwilayah kerjanya. “Saya tidak begitu mengetahui bagaimana aktivitas mereka,” ujar Rudi via sambungan selulernya, baru-baru ini.
Namun menurutnya, lokasi yang dijadikan untuk bisnis illegal tersebut adalah lahan kosong milik seorang bernama Ahpeng. “Disitu bukan gudang, tapi lahan kosong milik warga (Ahpeng-red) yang mungkin disewa mereka (pengoplos-red),” ujar Rudi.
Rudi menyebut, pengusaha yang diduga pengoplos gas subsidi tersebut tidak pernah menemui atau melapor kepadanya selaku Kepala Lingkungan setempat. “Kalau ditanya siapa nama pengelolanya, saya tidak tahu. Kalau saya kesana hanya ketemu dengan orang yang duduk-duduk di kedai dekat lokasi,” tukasnya.
Rudi juga mengatakan, telah berulangkali berkoordinasi dengan pihak Kelurahan, Babinsa maupun Bhabinkamtibmas.
Masyarakat sangat resah dengan aksi ini. Pasalnya, gas yang seharusnya menjadi jatah kaum marginal itu, tak jarang menjadi langka dan mahal di pasaran karena banyak “tersedot” ke Jalan Jala 4.
Baca juga: Dikerjakan “Asal Jadi”, Revitalisasi Danau Siombak Rp43 Miliar Bikin Rugi
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah, dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (KRO/RD/Ganden)