Hasto Dapat Amnesti, Harun Masiku Tetap Dicari

RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mencari buronan kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, Harun Masiku.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemberian amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto oleh Presiden tak memengaruhi proses pencarian Harun Masiku.

Baca juga: Prabowo Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong

“Yang pasti KPK masih akan melanjutkan proses penyidikannya, termasuk terkait dengan DPO HM (Harun Masiku) juga masih terus dilakukan pencarian sehingga perkara ini bisa betul-betul tuntas, diselesaikan oleh KPK,” kata Budi, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jum’at (01/8/2025).

Budi juga memastikan proses hukum terhadap pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah, tetap berjalan. “Yang pasti KPK masih akan melanjutkan proses penyidikannya,” ujarnya.

KPK menepis anggapan bahwa pemberian amnesti untuk Hasto menunjukkan bahwa kasus tersebut merupakan bentuk kriminalisasi hukum dan politik.

Menurut Budi, proses penyidikan kasus Hasto berangkat dari alat bukti yang dikumpulkan penyidik dan telah disampaikan dalam persidangan.

“Setiap penanganan perkara yang KPK lakukan, termasuk dalam perkara ini, semuanya berangkat dari alat bukti, dimana alat bukti yang sudah dikumpulkan oleh teman-teman penyidik juga kemudian sudah disampaikan dalam berkas dakwaan, berkas tuntutan, dan semuanya sudah diuji di peradilan pokok perkaranya,” terangnya.

Sebelumnya, DPR menyetujui amnesti untuk Hasto Kristiyanto yang telah divonis 3,5 tahun penjara oleh hakim dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDI-P DPR.

Baca juga: Petugas Imigrasi “Berkomplot” dengan Gangster Rusia Peras Turis Asing

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.

Selain itu, Amnesti juga merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan. (KRO/RD/KP)