RADARINDO.co.id – Bali : Dua petugas Imigrasi Bali, berinisial EE (24) dan YB (24), diduga berkomplot dengan gangster Rusia berinisial IV (30) dan IS (33), melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap turis asing di Bali.
Baca juga: Diduga Lecehkan Kurir Perempuan, Oknum Polisi di Mamuju Terancam Dipecat
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan mengatakan, dua anggotanya yakni EE (pria) dan YB (perempuan) akan menjalani sidang kode etik dan terancam mendapat sanksi berat berupa pemecatan.
Hal itu dikatakannya saat turut hadir dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, di halaman parkir gedung Direktorat Reskrimum Polda Bali, Jum’at (01/8/2025).
Namun, Parlindungan enggan memberikan komentar terkait jabatan dan berapa lama kedua anggotanya itu bertugas di Bali.
“Setelah pendalaman oleh Bapak Kapolda, nanti setelah itu pasti ada sidang kode etik dan sanksinya sangat berat untuk yang bersangkutan. (Pemecatan?) mungkin seperti itu,” ucapnya.
Parlindungan mengaku bahwa pihaknya sangat menghormati dan siap mendukung dalam setiap proses penyelidikan kasus tersebut.
Sebelumnya, personil Polda Bali menangkap dua orang petugas Imigrasi karena diduga membekingi gangster asal Rusia dalam kasus pemerasan dan penganiyaan terhadap turis asing di Pulau Dewata.
Baca juga: Gegara Rebutan Mikrofon, Pria di Simalungun Tik4m Sahabatnya
Mereka diduga telah melancarkan aksinya di 27 tempat kejadian perkara (TKP) sejak Januari hingga Juli 2025. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun. (KRO/RD/Komp)







