RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Hak Guna Usaha (HGU) PTPN lV Regional 2 Kebun Tanjung Garbus, Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, “disulap” jadi lahan persawahan.
Baca juga: BRI BO Kisaran Silaturrahmi dengan Bupati Serta Dandim 0208/Asahan
Lahan HGU aktif tersebut, dikuasai secara tidak sah oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab dan telah ditanami padi dan pohon pisang, serta tanaman lainnya. Aset HGU masih aktif berdasarkan pilar batas BPN PTPN lV Nomor XX ll.
Menurut sumber yang enggan disebut namanya, Rabu (01/10/2025), lahan tersebut persisnya di Kampung Pinang Ujung dekat Kampung Serinci, tepatnya didepan rumah eks KTU.
Baca juga: Ini Daftar Bank yang Bangkrut Sepanjang Tahun 2025
Diungkapkan sumber, lahan telah dikuasi dan digarap oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab sejak masa H Manurung menjabat sebagai Manager Kebun Tanjung Garbus.
Hingga berita ini dilansir, pihak PTPN IV Regional 2 maupun oknum-oknum yang menggarap, belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya. (KRO/RD/Juhari/Waluyo)







