RADARINDO.co.id – Medan : Sejak awal tahun hingga September 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mencabut izin empat bank karena bangkrut. PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gayo Perseroda, merupakan salah satu bank yang dicabut izinnya oleh OJK. Keputusan itu dibuat pada 9 September 2025.
Baca juga: Etika dan Fondasi Memutus Mata Rantai Korupsi
“Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Gayo Perseroda yang beralamat di Jalan Mahkamah No. 151, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, terhitung sejak tanggal 9 September 2025,” ucap OJK dalam keterangan si situs resmi, dikutip, Selasa (30/9/2025).
OJK meminta PT BPR Syariah Gayo Perseroda menutup seluruh kantor untuk akses umum. Mereka juga diminta menghentikan segala kegiatan usaha.
Bank lainnya yang dicabut izinnya oleh OJK adalah BPRS Gebu Prima. OJK mencabut izin bank ini pada 17 April 2025.
Selain itu, ada BPR Dwicahaya Nusaperkasa dicabut izinnya pada 24 Juli 2025. Lalu ada BPR Disky Surya Jaya yang izinnya dicabut pada 19 Agustus 2025.
Baca juga: Gubernur Sumut Disebut Norak Soal ‘BL BK’
Meski ada empat bank yang sudah bangkrut tahun ini, OJK memastikan hal ini bukan pertanda guncangan sektor keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Erdiana Rae mengatakan, penutupan bank-bank ini justru bentuk tindakan memastikan deposan masyarakat aman, dan masalah dapat diselesaikan dengan cepat. (KRO/RD/cnn)







