Wakil Ketua DPRD Jember dan Mantan Istri Jadi Tersangka Korupsi

RADARINDO.co.id – Jember : Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi menetapkan Wakil Ketua DPRD dari NasDem berinisial DDS dan mantan istrinya berinisial YQ, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan makan dan minum (Sosraperda) tahun anggaran 2023/2024, Senin (20/10/2025).

Baca juga: Eks Sekjen Kementan Diperiksa Kasus Korupsi Pengolahan Karet

Selain DDS dan YQ, Kejari Jember juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Yakni, dua orang Staf Sekretaris Dewan berinisial ANS dan RD, serta seorang rekanan berinisial SR.

“Dari lima tersangka, empat orang langsung ditahan hari ini, sedangkan SR tidak hadir, dan akan dijadwalkan pemanggilan ulang. Tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini akan terungkap di penyidikan khusus,” ungkap Kajari Jember, Ichwan Effendi SH MH saat konferensi pers.

Dugaan korupsi bermula dari rekayasa harga pengadaan makan dan minum Sosraperda. Harga dilakukan di bawah nilai sebenarnya, namun pelaksanaannya justru melebihi harga yang ditetapkan.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan menggunakan CV yang bukan ditunjuk melalui mekanisme E-Katalog, aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Bukti yang sudah kita sita diantaranya uang senilai Rp108 juta. Kami berharap ada tambahan yang lebih besar sehingga kerugian negara bisa dipangkas dari apa yang sudah disita, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan kasus ini,” sambung Ichwan.

Baca juga: PTPN I Reg 1 Komit Kembalikan Kejayaan Tembakau Deli

Kejari Jember memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak-pihak lain dan memastikan jumlah kerugian negara dari kasus korupsi yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Jember. (KRO/RD/An)