RADARINDO.co.id-Medan: Polda Maluku dengan tegas menyatakan akan mengambil tindakan tegas kasus dugaan perzinahan oknum Polwan.
Oknum Polisi Wanita terlibat dalam dasus dugaan perzinahan dengan pendeta.
Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menegaskan tidak akan melindungi kasus dugaan perzinahan yang dilakukan oknum polisi wanita (Polwan) Polresta Pulau Ambon, Brigpol HH dengan seorang oknum pendeta, AS.
Baca juga : Lebih Jauh Tentang Rektor ITK Prof Budi Purwokartiko
Sebelumnya telah beredar viral oknum Brigpol HH dan AS digerebek sejumlah polisi, termasuk suami HH saat sedang berdua-duaan di dalam rumah dinas (pastori) Ketua Jemaat Majelis Teratai Kasih, Galala, Kecamatan Sirimau, Ambon pada Rabu (27/4/2022) sekira pukul 23.00 WIT.
“Perintah Bapak Kapolda sangat jelas harus ditindaklanjuti dan diproses hukum,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada Kompas.com, Jumat (29/4/2022).
Intinya siapapun yang bersalah pasti akan kita proses bukan saja anggota Polwan ini tapi anggota polisi siapa pun, tegasnya.
Kasus dugaan perzinahan tersebut telah dilaporkan ke Polda Maluku sesuai suami HH menggrebek istrinya tersebut.
Setelah dilaporkan, kasus tersebut kini tengah diproses untuk memastikan apakah HH dan SA terlibat perzinahan seperti yang dituduhkan atau tidak.
Baca juga : Mafia Minyak Goreng di Indonesia Kini Mulai Terkuak
Apabila terbukti melakukan pelanggaran maka Brigpol HH akan diberi sanksi tegas sesuai dengan perbuatannya.
Penggebrekan itu dilakukan oleh suami HH yang juga anggota Brimob bersama sejumlah rekannya setelah mereka terlebih dahulu membuntuti gerak-gerik HH.
Hingga berita ini dilansir, oknum Polwan HH dan AS belum memberikan keterangan.
(KRO/RD/SRM)