RADARINDO.co.id – Medan : Pemerintah RI melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri menetapkan libur nasional Idul Fitri 1446 H dan cuti bersama lebaran 2025 yang akan berlangsung selama 6 hari.
Dalam SKB 3 Menteri nomor 1017/2024, 2/2024, dan 2/2024 tersebut, total ada 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama sepanjang tahun 2025. Untuk cuti bersama Lebaran 2025 total ada 6 hari.
Baca juga: Koperasi Bhakti Mulia Karunia Diduga Gelapkan Tabungan Guru
Rinciannya yakni dua hari libur nasional Idul Fitri dan empat hari cuti bersama Idul Fitri. Libur Nasional Idul Fitri 2025, Senin, 31 Maret 2025, Selasa, 1 April 2025. Cuti Bersama Idul Fitri 2025, Rabu, 2 April 2025, Kamis, 3 April 2025, Jum’at, 4 April 2025, dan Senin, 7 April 2025.
Jika dihitung dengan libur akhir pekan pada Sabtu-Minggu, 5-6 April 2025, maka libur Lebaran 2025 total bisa mencapai 8 hari. Sementara itu, libur Lebaran 2025 akan lebih panjang dirasakan oleh anak-anak sekolah. Terbaru, libur lebaran yang tadinya dimulai pada 27 Maret akan dimajukan menjadi 21 Maret.
Kabar ini disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti pada Taklimat Media di Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (03/3/2025) lalu. “21 sampai dengan 28 Maret dan 2 sampai dengan 8 April itu libur Idul Fitri bagi sekolah atau madrasah satu pendidikan,” ucap Mu’ti. (KRO/RD/Dtk)