Istri Rafael Alun Diperiksa KPK Soal Aset Mewah Tak Wajar

64

RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ernie Meike Torondek terkait kepemilikan aset mewah sang suami yang juga mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Materi itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Ernie sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga : Pria Ini Simpan Jenazah Anaknya di Freezer

“Saksi (Ernie Meike Torondek) hadir dan didalami pengetahuannya, diantaranya terkait dengan sumber penghasilan tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo),” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (05/7/2023).

Pemeriksaan itu lanjutnya, termasuk pendalaman adanya dugaan kepemilikan berbagai aset mewah dan bernilai ekonomis dengan menggunakan identitas pihak-pihak lain yang dinilai tidak wajar.

Dalam proses penyidikan itu, KPK juga telah memeriksa empat saksi lain atas nama Anak Agung Ngurah Mahendra, Happy Hermawati, Shielfy dan Aulia Bismar yang seluruhnya merupakan wiraswasta.

“Para saksi hadir dan didalami juga pengetahuannya terkait dengan adanya dugaan investasi tersangka RAT ke beberapa perusahaan,” katanya.

Baca juga : Walikota Padangsidimpuan Sosialisasikan Pilkades Serentak

Rafael Alun Trisambodo diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar. Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya. Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME). KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak. (KRO/RD/CNN)