Jadi Bandar Narkoba, Dua Wanita Setengah Baya Masuk Penjara

RADARINDO.co.id – Palas : Terlalu nekat menjadi bandar narkoba, dua orang wanita setengah baya berinisial NAM (51) warga Desa Tanjung Baringin, Kecamatan Huristak, Kabupaten Padanglawas (Palas) dan RIKS (51) warga Desa Parsadaan KUD Langkimat l, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), dijebloskan ke penjara.

Kedua wanita setengah baya tersebut ditangkap saat Satresnarkoba Polres Palas mengungkap kasus tindak pidana narkotika dalam giat Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di wilayah hukum Polres Palas.

Baca juga: “Bobok” di Sel Tahanan, Ratu Entok Nangis Minta Maaf

Dalam penggerebekan, Minggu (06/10/2024) di Desa Tanjung Baringin, Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas itu, Polisi juga menangkap seorang pria berinisial AWMH (27) warga Dusun KUD Langkimat 1, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, serta mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu.

“Mereka diduga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu RS Harahap SH, mengutip tribunmedan.

Baca juga: Gegara “Selangkangan” Cabup Jember Diduga Terlantarkan Anak

Penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi bahwa di Desa Tanjung Baringin, Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas sering terjadi transaksi dan menggunakan narkoba jenis sabu sehingga sudah meresahkan warga.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang buktinya telah berada di Mako Polres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (KRO/RD/Trb)