Jaksa Agung Setujui 3 Pengajuan Restorative Justice Kasus Narkotika

37

RADARINDO.co.id – Jakarta : Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif, Selasa (16/5/2023).

Baca juga : Kejagung Tahan 1 Orang Kasus Dugaan Korupsi Graha Telkom Sigma

Pengajuan restorative justice perkara narkotika yang disetujui tersebut yaitu untuk tersangka AA Lutfi bin Jaja M. Salim dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

Tersangka Putri Marisa Ramadhani alias Jeni binti Rusli dari Kejaksaan Negeri Padang yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 Ayat (1) atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

Serta tersangka I Romi bin Zainal dan tersangka II Adi Putra bin Ahmat dari Kejaksaan Negeri Katingan yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Alasan permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka yaitu berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika. Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).

Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari. Berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.

Baca juga : Kapolres Toba: Jauhi Narkoba Jangan Sampai Mencoba

Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang; Ada surat jaminan Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (KRO/RD/Agus)