Jaksa Ungkap Modus Korupsi di Bank BUMN

RADARINDO.co.id – Sikka : Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Henderina Malo, mengungkap modus korupsi yang terjadi di 3 unit salah satu Bank BUMN di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam kasus yang mengakibatkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp3.693.120.743 itu, 8 orang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni AVADL, MM, YM, YD, YS, ADES, DDH, dan SM.

Baca juga: Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Amankan Lima Pelaku Curat

“Pegawai bank merekayasa dokumen pengajuan kredit dengan memanipulasi data nasabah agar memenuhi kriteria persyaratan kredit,” kata Henderina, Senin (20/10/2025), melansir kompas.

Tak hanya itu, data nasabah yang tidak memenuhi syarat dimasukkan ke dalam sistem seolah-olah telah memenuhi kriteria, sehingga kredit dapat dicairkan.

Henderina juga mengungkapkan adanya peran calo pada kasus tersebut. Pihak ketiga atau calo dilibatkan untuk mendapatkan gambar usaha nasabah, menggunakan identitas nasabah, dan memfasilitasi pencairan kredit yang tidak seharusnya.

Baca juga: Oknum Wartawan Jebak ASN di Lamteng Pakai Narkoba

Kemudian, calo atau pegawai bank menjanjikan pencairan kredit kepada nasabah, tetapi yang diterima nasabah hanya uang duduk atau uang jasa atas penggunaan identitas mereka.

“Modus lain adalah dana kredit yang telah disetujui tidak diberikan kepada nasabah yang mengajukan, melainkan diserahkan kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya. (KRO/RD/KM)