RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 2 orang saksi, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, Selasa (05/9/2023).
Baca juga : Walikota Padangsidimpuan Apresiasi Kapolres Atas Pengungkapan 3,18 Kg Sabu
Kedua saksi yang diperiksa yaitu IS selaku Refining Service Trading Assisten Manager PT Antam Tbk serta AAW selaku Financial Reporting dan Consolidation Manager PT Antam Tbk.
Baca juga : PT Adaro Bangun IPA Kapasitas 500 Liter/Detik di Medan Deli
Adapun kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (KRO/RD/Agus)







