RADARINDO.co.id-Jakarta: Jampidsus Kejaksaan Agung akhirnya menahan 1 orang tersangka kasus dugaan korupsi impor garam industri. Hal ini sesuai siaran pers Nomor: PR – 1760/036/K.3/Kph.3/11/2022, Jakarta 07 November 2022.
Kejaksaan Agung menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka dalam perkara impor garam industri, Senin 07 November 2022.
Baca juga : Pertumbuhan Ekonomi dan Penganguran di Sumatera Utara, Begini keterangan Kepala BPS
Jampidsus telah menetapkan 1 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai 2022, yaitu SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT. Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-66/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 07 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-60/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 07 November 2022.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka SW alias ST dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 07 November 2022 sampai dengan 26 November 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-49/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 07 November 2022.
Perbuatan kedua tersangka SW alias ST, yaitu telah mengalihkan garam impor yang peruntukannya untuk didistribusikan kepada Industri Aneka Pangan sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian RI.
Namun dialihkan menjadi garam konsumsi. Telah memberikan sesuatu kepada pejabat Kementerian Perindustrian RI. Selaku bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) bersama – sama dengan Ketua AIPGI (Tersangka FTT) telah menghimpun dana dari anggota AIPGI untuk diserahkan kepada pejabat di Kementerian Perindustrian RI.
Akibat perbuatannya, Tersangka SW alias ST disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga : Bupati Zahir Hadiri Silaturahmi Majelis Taklim Batu Bara
Pasal 5 ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dengan ditetapkannya 1 orang sebagai Tersangka, maka jumlah Tersangka dalam perkara dimaksud sebanyak 5 orang yaitu Tersangka MK, Tersangka FJ, Tersangka YA, Tersangka FTT, dan Tersangka SW alias ST. Sementara itu, jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli. (KRO/RILIS/AGUS)







