RADARINDO.co.id – Jakarta : Jika terindikasi korupsi, Direksi dan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap bisa ditangkap, meski tidak lagi masuk kategori penyelenggara negara seperti yang tercantum dalam Undang-Undang tentang BUMN.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menegaskan, jika perbuatan mereka terindikasi korupsi, tetap bisa diproses berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Baca juga: Pelindo Terancam Digugat Soal Pendangkalan Alur Pelabuhan Pulau Baai
“Dapat tidaknya direksi dan komisaris BUMN diproses dalam tipikor, tentunya tergantung pada konteks perbuatannya. Kalau perbuatannya terindikasi sebagai koruptor, tentunya dapat diproses menurut UU Tipikor,” kata Johanis, Selasa (06/5/2025), mengutip kompas.
Selain itu katanya, masyarakat non pegawai penyelenggara negara juga dapat diproses menurut ketentuan UU Tipikor sepanjang perbuatannya memenuhi unsur perbuatan tipikor.
Johanis juga mengatakan, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, secara yuridis, direksi, komisaris, dan dewan pengawas perusahaan plat merah itu tidak termasuk sebagai penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam UU Tipikor.
Meski demikian, peristiwa hukum yang berkaitan dengan korupsi yang terjadi sebelum UU BUMN berlaku masih bisa diproses. “Peristiwa hukum yang terkait dengan Tipikor yang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2025, masih bisa diproses sesuai ketentuan UU Tipikor,” ujarnya.
Johanis menyebut, UU BUMN tidak melarang aparat penegak hukum untuk melakukan pemberantasan korupsi terhadap direksi dan komisaris. Menurutnya, aturan dalam UU BUMN hanya mengatur bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
“Keberadaan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN itu tidak menghalangi/tidak melarang Aparat Penegak Hukum (APH) dalam upaya melakukan pemberantasan tipikor karena tidak ada satu pasal pun dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 yang melarang APH untuk melakukan proses hukum terhadap Organ BUMN yang melakukan tipikor. UU BUMN hanya mengatur bahwa organ BUMN bukan merupakan penyelenggara negara,” terangnya.
Baca juga: Keuntungan Pelaku Pengoplos LPG Subsidi di Karawang Capai Rp1,2 Miliar
Sebagai informasi, UU BUMN saat ini tengah menjadi sorotan karena membuat KPK tidak bisa menangkap pimpinan perusahaan plat merah. Pasal 3X Ayat (1) UU itu menyatakan, ‘Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara’.
Kemudian, pada Pasal 9G berbunyi, ‘Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara’. (KRO/RD/Komp)