JS Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Dugaan Korupsi di PT Waskita Beton Precast

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (08/2/2023), memeriksa tersangka JS terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016 s/d 2020.

Baca juga : Tiga Saksi Perkara Dugaan Korupsi SKEBP Rajungan Diperiksa Kejaksaan

JS diperiksa sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama tersangka HA.

Baca juga : Kejagung Periksa Saksi Perkara Dugaan Korupsi SKEBP Daging Sapi

Pemeriksaan Tersangka dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016 s/d 2020. (KRO/RD/Agus)