HUKUM  

Kadis Kesehatan Karanganyar Terjerat Kasus Pengadaan Alkes Rp13 Miliar

RADARINDO.co.id – Karanganyar : Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Karanganyar, berinisial P, terjerat kasus dugaan penyelewengan pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2023 melalui sistem E-Katalog senilai Rp13 miliar.

Baca juga: Miliki Sabu, HSG Dibekuk Personil Polres Langkat di Kamar Hotel

Atas kasus tersebut, P bersama seorang stafnya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa intensif selama 10 jam oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, dan kini ditahan di Mapolres Karanganyar.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan, selain P, pihaknya juga menahan seseorang berinisial A selaku tenaga fungsional perencanaan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar.

“Pemanggilan 5 saksi dari dinas semua. Pada pemeriksaan tersebut, ada dua orang kita naikan statusnya jadi tersangka karena ada dua alat bukti. Kami titipkan di tahanan Polres Karanganyar,” terang Hartanto, melansir kompas, Jum’at (23/5/2025).

Hartanto menyebut, dalam kasus korupsi itu, P bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sedangkan A sebagai pengatur pengkondisian pemenang lelang pengadaan alat kesehatan melalui sistem E-Katalog.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2, 3 dan 5, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Tersandung Kasus “Tali Air”, Eks Kapolres Dijerat Pasal Berlapis

Sebelumnya, dalam penggeledahan di kantor Dinkes Karanganyar, Jum’at (16/5/2025) lalu, tim penyidik Kejari Karanganyar, menyita satu kotak besar dokumen, satu unit laptop, serta dua unit ponsel. (KRO/RD/Komp)