RADARINDO.co.id-Labuhanbatu : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen fisik dan bukti elektronik lainnya saat menggeledah Kantor Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis (18/1/2024), terkait kasus dugaan korupsi.
Baca juga : KPK Diminta Turunkan Penyidik Handal Usut Bapenda Pemprov Sumut
“Hasil penggeledahan antara lain berupa dokumen SK tersangka EAR sebagai Bupati dan SK pengangkatan RSR selaku anggota DPRD, bukti elektronik, dan data pekerjaan Pemkab Labuhanbatu dari TA 202-2023,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jum’at (19/1/2024), melansir cnnindonesia.
Penyidik KPK juga menggeledah dua tempat lain pada Kamis. Ali mengatakan, penggeledahan dilakukan di rumah pribadi tersangka RSR. Dari penggeledahan, penyidik mendapat catatan plotting proyek dan setoran fee untuk tersangka RSR dan EAR, serta bukti slip transaksi perbankan.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah pribadi pihak terkait perkara tersebut. “Hasil penggeledahan berupa catatan plotting proyek pekerjaan TA 2023, 20 stempel perusahaan yang digunakan untuk mengikuti tender pekerjaan di Pemkab Labuhanbatu,” kata Ali.
Baca juga : Sekda Terima Silaturrahmi Pimpinan BPS Baru Padangsidimpuan
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Keempatnya adalah Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, dan dua pihak swasta masing-masing Fajar Syahputra dan Effendi Sahputra.
Sebagai pemberi suap Effendi dan Fajar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima suap Erik dan Rudi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (KRO/RD/CNN)