RADARINDO.co.id Belawan : Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban menghimbau masyarakat khususnya para orangtua agar berperanaktif dalam pencegahan aksi tawuran yang kerap meresahkan. Hal itu disampaikannya saat konferensi pers di aula Mapolres Pelabuhan Belawan, Rabu (27/3/2024) lalu.
Baca juga : Kunjungi Samosir, Menko Marves Tinjau Sejumlah Lokasi Wisata Favorit
Dalam kesempatan itu, Kapolres Belawan mengungkap salah satu kasus tawuran yang viral, yaitu tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap korban bernama WA (17) warga Nelayan Indah. Korban tewas setelah dianiaya oleh tersangka MY (18) pada tanggal 21 Maret 2024 lalu di Simpang Kampung Nelayan, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan.
Baca juga : Dansat Brimob Poldasu Pimpin Upacara Sertijab Danyon A dan B
Kapolres menjelaskan, korban (WA) mengalami luka robek rusuk kiri akibat tusukan senjata tajam. Dari hasil laporan pihak keluarga korban, saat itu teman korban mendatangi rumah keluarganya dan memberitahu bahwa korban masuk ke rumah sakit Bachtiar Jakpar karena dibacok saat tawuran.
“Selanjutnya keluarga korban bergegas menuju rumah sakit tersebut. Namun naas, setibanya disana nyawa korban tak terselamatkan,” ucap Kapolres.
Sementara lanjutnya, tersangka MY yang merupakan warga Jalan Pulau Krakatau Lingkungan I Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara akibat perbuatannya. (KRO/RD/Jumadi)