Kapolri Surati KPK Tugaskan Brigjen Endar Priantoro Jadi Direktur Penyelidikan

40

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kembali mengirimkan surat yang ditujukan ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait jawaban pengembalian anggota Polri di lingkungan KPK.

Dalam surat nomor:B/2725/IV/KEP./2023, yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo per tanggal, 3 April 2023 itu, Polri memutuskan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.

Baca juga : Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Kejari Geledah Dinkes Deli Serdang

“Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini disampaikan kepada pimpinan terkait penghadapan kembali Brigjen Pol Endar Priantoro, SH, SIK, MSi yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi,” tulis surat Kapolri.

Penugasan Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK berdasarkan semangat dari Polri yang terus berkomitmen untuk mendukung penguatan KPK dalam penanganan kasus-kasus korupsi.

Dalam hal ini, Polri juga sedang mempersiapkan calon-calon terbaik untuk pengisian Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi. “Polri tengah mempersiapkan ruang jabatan yang dapat diisi oleh penyidik yang dikembalikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi,” salah satu poin dalam surat itu.

Baca juga : Komunitas Radio Komunikasi Lentera Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa Brigjen Endar telah memiliki pengalaman untuk berkomitmen serta pengabdian dalam pemberantasan praktik korupsi di Indonesia.

“Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Endar, sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi, mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi,” isi surat Kapolri itu. (KRO/RD)