RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Hingga saat ini, persoalan limbah darah bebek di Desa Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, belum juga ada tindaklanjutnya. Padahal, pada 22 Oktober 2024 lalu, empat orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang, telah melakukan peninjauan ke lokasi.
Terkait persoalan limbah yang bikin resah tersebut, sejumlah elemen masyarakat angkat bicara. Salah satunya Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Syaifuddin Lubis SE.
Pria yang getol menyahuti keluhan “masyarakat tertindas” itu, sangat menyesalkan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, khususnya Satpol PP Deli Serdang, yang tidak memberikan tindakan tegas terhadap pemilik usaha pemotongan bebek.
Baca juga: Warga Desa Tandem Hilir II Resahkan Limbah Darah Bebek
Atas dasar itu, Syaifuddin mempertanyakan kinerja Kasatpol PP Deli Serdang, Marjuki SSos MAP, kenapa belum menindak si pemilik usaha pemotongan bebek. Padahal sambungnya, masyarakat setempat sudah sangat-sangat resah dengan limbah tersebut. Bahkan beberapa anggota Satpol PP Deli Serdang juga telah melakukan peninjauan.
“Sejumlah anggota Satpol PP Deli Serdang sudah meninjau lokasi, tetapi kenapa belum juga ada tindakan berarti. Seharusnya, Kasatpol PP menindak tegas si pemilik usaha pemotongan bebek. Pasalnya, ini menyangkut keresahan orang banyak,” tegasnya kepada awak media, Rabu (06/11/2024) di Medan.
Sebelumnya diberitakan, masyarakat Dusun I dan Dusun II Desa Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, merasa resah soal limbah darah dari usaha pemotongan bebek. Keresahan warga sudah terjadi sejak beroperasinya usaha pemotongan bebek di wilayah pemukiman mereka selama sekitar 3 tahun.
“Kami sudah tidak tahan lagi mencium bau darah bebek itu. Kami minta agar usaha pemotongan bebek itu ditutup segera,” ujar salah seorang warga bernama Herman (56), diamini warga lainnya, Senin (14/10/2024) lalu.
Herman didampingi sejumlah warga lainnya menyebut bahwa usaha pemotongan bebek itu setiap dua hari sekali memotong sekitar 700 ekor bebek. Sedangkan darah hasil pemotongan ratusan ekor bebek itu dialirkan atau dibuang ke parit.
Didalam parit tersebut, darah bebek mengendap sehingga lama-kelamaan menghasilkan ribuan ulat. “Ulat-ulat dari darah bebek itu dari parit merayap naik ke dinding rumah warga. Sehingga, selain bau amis darah, serangan ulat pun menjadi keresahan kami,” ujar Herman.
Sementara, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang juga telah turun ke lokasi melakukan peninjauan, Selasa (22/10/2024) lalu. Tim Satpol PP Deli Serdang beranggotakan 4 personil yang dipimpin Heriyadi itu, didampingi pihak Kecamatan Hamparan Perak melalui Kasi Trantib Iskandar, pihak kantor Desa Tandam Hilir II, dan Kepala Dusun II Syahrial, serta sejumlah warga setempat.
Baca juga: Satpol PP Deli Serdang Tinjau Limbah Darah Bebek yang Bikin Resah Warga
Namun, sepertinya peninjauan yang dilakukan secara mendadak itu telah “bocor” oleh pengusaha/pemilik usaha pemotongan bebek tersebut. Pasalnya, saat itu tidak ada aktivitas apapun di lokasi. Bahkan, saluran pembuangan limbah darah juga tampak sudah bersih.
Kepala Tim Satpol PP, Heriyadi mengatakan, telah mengundang pemilik usaha untuk datang ke kantor Satpol PP di Lubuk Pakam. “Kita sudah undang dia untuk datang ke kantor. Dia harus membawa semua dokumen perizinan,” ujar Heriyadi.
Disinggung mengenai sanksi apa yang akan diberikan kepada pengusaha itu jika ternyata tidak memiliki izin, Heriyadi mengatakan hal itu domainnya penyidik. “Kalau soal itu nanti ada di penyidik. Kalau kami hanya tim di lapangan. Silahkan nanti tanyakan ke penyidik kita di kantor,” ujar Heriyadi.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Pemkab Deli Serdang, dalam hal ini Kasatpol PP Deli Serdang, Marjuki SSos MAP, belum terkonfirmasi terkait tindaklanjut persoalan limbah darah bebek yang sangat meresahkan masyarakat tersebut. (KRO/RD/Ganden)