RADARINDO.co.id – Jember : Perjuangan melawan mafia tanah yang sangat meresahkan di Jember, memasuki sidang pembuktian dari Termohon Gunawan Ganda Wijaya, Selasa (15/4/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Jember.
Saat itu, kuasa hukumnya mengajukan 11 data pembuktian. Namun, ada yang cukup menarik bagi pihak Pemohon, yaitu Sukartini melalui kuasa hukumnya, Kodrat SH dan Suwadji SH dan Mujiasi SH.
Baca juga: ART Jadi Korban Penganiayaan Oknum Dokter dan Istrinya
Dimana, dari 11 bukti yang diajukan, hanya 1 alat bukti yang asli, yaitu surat penetapan hasil penyidikan BH yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, 10 alat bukti lainnya hanya foto copy.
Padahal, dalam Replik yang disampaikan oleh kuasa hukum terlapor, akan menghadirkan bukti asli saat sidang pembuktian. Kejadian ini patut diduga pihak Termohon sebenarnya memang tidak memiliki bukti asli yañg sah, tapi Termohon mendapatkan fotocopy itu dari pihak Pemohon dan Termohon, yaitu Yusuf.
Sementara, Yusuf saat dikonfirmasi via selulernya menyebut, alat bukti yang diajukan adalah hasil sitaan saat penggelahan yang dilakukan di rumahnya atau penggeledahan yang dilakukan di kantor notaris BH.
Permasalahan ini selanjutnya menjadi menarik, karena di hari yang sama juga dilakukan gelar sidang perkara Pra Peradilan yang dilakukan oleh Bambang Hermanto (BH) seorang notaris senior atas penetapannya sebagai tersangka dan saat ini sedang dilakukan penahanan.
Terpisah, Ketua LBH PETA, Safa Ismail, yang sejak awal mengawal perkara ini mengatakan bahwa kasus ini menjadi bola liar yang terus menggelinding adanya dugaan kriminalisasi.
“Kunci permasalahan sebenarnya dengan munculnya kwitansi senilai Rp252.078.000. Inilah sumber permasalahan, dan pada saat dilakukan penyidikan di rumah Yusuf, penyidik waktu itu sempat menunjukkan kwitansi asli, namun tidak boleh dipegang atau diambil,” katanya.
Baca juga: Yayasan di Jaksel Diduga Gelapkan Dana MBG Rp975 Juta
Menurutnya, saat Yusuf dipanggil selaku terlapor di Polsek Sumbersari, juga sempat ditunjukkan kwitansi asli oleh penyidik. Namun anehnya, saat pembuktian hanya ada foto copy saja.
Perlu disampaikan, saat Yusuf membuat laporan dugaan pemalsuan dokumen berupa kwitansi palsu yang dilakukan GGW, sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak Kepolisian. (KRO/RD/An)