Kasus Timah, Eks Bos Sriwijaya Air Dilimpahkan ke Kejari

17

RADARINDO.co.id – Jakarta : Berkas perkara eks bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, dalam kasus korupsi terkait tata niaga timah, dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) untuk segera disidangkan. Pelimpahan tahap II yang berupa penyerahan tanggungjawab atas tersangka dan barang bukti ini dilakukan, Selasa (14/1/2025).

“Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggungjawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka HL kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya.

Baca juga: Diduga Jadi Bandar Narkoba, Oknum Anggota DPRD Dilapor ke Polres Bima

Harli menjelaskan, berkas perkara yang diserahkan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Dalam kasus ini, Hendry disebutkan sebagai tersangka bersama General Manager Operasional PT Tinindo Internusa Rosalina, serta Fandy Lingga (adik Hendry) untuk menandatangani surat penawaran dari PT Tinindo Internusa perihal kerjasama sewa alat processing timah kepada PT Timah Tbk bersama smelter lainnya.

Penyidik menduga, Hendry terlibat dalam proses pembelian dan pengumpulan biji timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk dengan perusahaan yang terafiliasi dengannya. Selanjutnya, biji timah ini dijual kepada PT Timah Tbk sebagai tindak lanjut kerja sama sewa peralatan processing antara PT Timah Tbk dengan PT Tinindo Internusa.

Baca juga: Terduga Pembunuh Pesinetron Mak Lampir Ditangkap

Dalam hal ini, Hendry disebut juga mengetahui dan menyetujui pembayaran meski harganya terlalu mahal. “Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Harli. (KRO/RD/KOMP)