RADARINDO.co.id – Jakarta : Harvey Moeis disebut menerima insentif Rp50 juta hingga Rp100 juta setiap bulannya dari Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, terkait dugaan korupsi timah.
Hal itu disebutkan Dirut PT RBT, Suparta dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah untuk empat terdakwa, yaitu Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) sekaligus Komisaris PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron, General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa Ahmad Albani, Dirut CV Venus Inti Perkasa Hasan Thjie alias Asin, dan wiraswasta Kwang Yung.
Baca juga: Tega Buang Bayinya ke Parit, Ibu Muda Ditetapkan Jadi Tersangka
“Saya memberikan insentif Rp 50 juta-Rp 100 juta,” kata Suparta dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (04/11/2024), melansir kompas.
Suparta menyebut, uang insentif yang diberikan berbeda-beda setiap bulannya, sebagai bentuk terimakasih kepada Harvey. “Saya kasih sebagai tanda terimakasih, karena dia mendampingi Pak Reza (Direktur Pengembangan Usaha PT RBT periode 2017) dalam pertemuan dan berkomunikasi dengan rekan-rekan PT Timah,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua mempertanyakan kapasitas Harvey Moeis diberikan insentif. “Kapasitasnya apa ini? Saudara memberikan (insentif) kapasitasnya sebagai apa?,” tanya Hakim Ketua.
Suparta mengatakan, uang insentif diberikan lantaran Harvey dianggap memiliki keterampilan berkomunikasi yang baik dan membantu dalam bisnis timah. “Dia teman saya. Dia tidak memakai PT RBT, tapi karena komunikasinya bagus maka saya minta untuk mengurus itu,” ucapnya.
Baca juga: Bangun Sumut, Pemuda Tawarkan 9 Gagasan untuk Bobby Nasution
Untuk diketahui, akibat dugaan korupsi timah, menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup signifikan. Yakni mencapai Rp300 triliun. Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp420 miliar.
Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT RBT, bersama eks Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan. (KRO/RD/KOMP)