RADARINDO.co.id – Belawan : Penyakit masyarakat (pekat) bentuk judi di Jalan Pelabuhan Perikanan Gabion, diduga ‘kebal hukum’. Pasalnya, judi berupa mesin tembak ikan dan dindong itu, hingga saat ini, Jum’at (16/6/2023) masih bebas operasi tidak ada tindakan pasti dari para penegak hukum.
Sejumlah warga sekitar yang tidak mau menyebut namanya mengungkapkan bahwa kegiatan judi yang telah berlangsung lama terkesan luput dari pantauan pihak penegak hukum, khususnya Polres Pelabuhan Belawan.
Baca juga : Gudang di Pasar 9 Desa Manunggal Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Ilegal
“Kegiatan judi ini sudah lama berlangsung. Belum pernah ada penggerebekan. Sehingga para pemain judi, tidak takut mangadukan nasib menghabiskan uangnya dilokasi judi tersebut. Apalagi, dipastikan bandarnya merupakan orang kuat,” terang warga.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, saat dikonfirmasi via WA tentang maraknya perjudian di Gabion, hingga berita ini dipublikasikan, masih belum memberikan tanggapan. (KRO/RD/JMD)