HUKUM  

Kejagung Blokir Aset Tersangka TPPU

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemblokiran sejumlah aset milik Heru Hanindyo, tersangka perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Selain menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, juga melakukan berbagai kegiatan pemblokiran terhadap beberapa aset yang dilakukan oleh penyidik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).

Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Insiden Tongkang Tabrak Jembatan Didalami

Saat ini, penyidik tengah melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap saksi untuk melengkapi berkas perkara Heru.

“Penyidik sedang melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara, saya kira itu terkait dengan HH,” ucapnya.

Harli mengatakan, penyidik menemukan hubungan tindak pidana sebelum menetapkan Heru Hanindyo sebagai tersangka TPPU. Penyidik menemukan adanya hubungan antara perbuatan atau tindak pidana dengan aset yang dimiliki oleh yang bersangkutan.

“Jadi terkait dengan hal tersebut bahwa penyidik sebelum menetapkan tersangka, tentu melihat ada nexus disitu, ada hubungan antara perbuatan atau tindak pidana dengan aset yang dimiliki oleh yang bersangkutan,” ujar Harli.

Baca juga: Terduga Pelaku Pembakar Balita di Tangerang Ditangkap

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo (HH) sebagai tersangka perkara TPPU.

Heru sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait vonis bebas untuk pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Heru telah dituntut 12 tahun penjara dalam sidang perkara suap untuk membebaskan Ronald Tannur. (KRO/RD/Komp)