Kejagung Diminta Periksa FRT Terkait Onslag Kasus Korupsi Minyak Goreng

RADARINDO.co.id – Medan : Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mengapresiasi keseriusan Kejagung RI dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana suap hakim yang vonis lepas (ontslag) perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, pemanggilan terhadap 7 orang saksi baru dalam kasus tersebut oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dinilai belum cukup jika tidak turut memanggil eks Komisaris PT Wilmar Nabati, berinisial FRT.

Baca juga: KPK Ungkap Alasan Putar Rekaman Sadapan “Perintah Ibu” di Sidang Hasto

Kejagung juga diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap FRT yang saat ini menjabat sebagai Bupati Phakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara tersebut.

“Inikan soal suap. Artinya, tentang kekuatan uang yang berbicara. FRT ini merupakan mantan Komisaris PT Wilmar, serta anak dari salah satu terdakwa yaitu MPT, serta saat ini memiliki jabatan hebat sebagai kepala daerah, sehingga indikasi keterlibatannya cukup kuat,” ujar Wasekjen PB HMI, Alwi Hasbi Silalahi.

Alwi Hasbi yang juga mantan Ketua Badko HMI Sumatera Utara itu menyebut, pola-pola transaksi suap yang diungkap Jampidsus Kejaksaan RI ini, mirip-mirip cara main Kepala Daerah yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus korupsi.

Karena modusnya dalam memasuki jaringan-jaringan yang terstruktur serta ada garis marga atau culture identifikasi kebudayaan dari salah satu hakim yang ditangkap.

“Kami menduga, jalur masuk suap hakim ini tak lepas dari jaringan FRT. Jampidsus Kejaksaan RI harus usut benang merah kekeluargaan salah satu hakim yang ditangkap tersebut,” jelas pria yang akrab disapa Hasbi itu.

Dalam kesempatan itu, Hasbi juga kembali mengingatkan sebelum Kejaksaan Agung menjerat empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) serta menahan Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia MPT tahun 2022 silam.

Pemkab Pakpak Bharat dan PT Wilmar Grup melakukan kerjasama operasi pasar murah minyak goreng, sebanyak 15 ribu kilogram yang tiba pada, Rabu (16/2/2022). “Pada masa itu, kelangkaan minyak goreng benar-benar sulit untuk didapatkan. Ibarat mencari jarum didalam tepung,” tegas Hasbi.

Lebih parahnya lagi, kata Hasbi, FRT juga pada April 2022, masih berstatus salah satu Komisaris di PT Wilmar Nabati. Munculnya dan ditetapkannya MPT yang merupakan ayah kandungnya sebagai tersangka kala itu, nama FRT pun ikut menghilang.

“Kita Harapkan, Jampidsus Kejagung RI periksa FRT. Panggil serta usut aliran hubungan kekerabatan hakim yang di suap dengan pihak besan MPT,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memeriksa tim legal Musi Mas Grup dan Permata Hijau Grup dalam kasus dugaan tindak pidana suap hakim yang vonis lepas (ontslag) perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: PTPN I Regional I Laporkan Perusakan Plank di Lahan HGU yang Jadi Galian C

“Jampidsus memeriksa 7 orang saksi, salah-satunya MLD selaku legal tim Musi Mas Grup dan MY selaku legal tim Permata Hijau Grup,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Rabu, 23 Oktober 2025.

Hingga berita ini dilansir, mantan Komisaris PT Wilmar, belum bisa dikonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait hal tersebut. (KRO/RD/Edo)