RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Senin (09/1/2023), memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Baca Juga : Empat Saksi Diperiksa Perkara Dugaan Korupsi di PT Waskita
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu TAB selaku Direktur PT Alamraya Essindo dan FW selaku Direktur PT Indofood Sukses Makmur, Tbk.
Kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama tersangka MK.
Baca Juga : Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Perkara BAKTI Kemkominfo
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. (KRO/RD/Agus)







