RADARINDO.co.id-Jakarta : Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kamis (02/11/2023) memeriksa 5 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Baca juga : Tega Aniaya Paman Hingga Mati, Pria Ini Diringkus Polisi
Kelima saksi yang diperiksa yaitu GTHS selaku Project Director Konsultan Office, DA selaku Direktur Utama PT Eltran Indonesia, A selaku Managing Partner ANG Law Firm.
Kemudian PL selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) BAKTI dan WBF selaku Sales Manager PT Sarana Global Indonesia.
Baca juga : Peneliti Jerman Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Biomassa Anak Perusahaan Holding PTPN III (Persero)
Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas tersangka EH dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (KRO/RD/Agus)