Tega Aniaya Paman Hingga Mati, Pria Ini Diringkus Polisi

336 views

RADARINDO.co.id – Sergai : Seorang pria berinisial MJE alias AL (27), harus berurusan dengan polisi lantaran tega menganiaya pamannya sendiri bernama Poniran (56) di Gang Jawa Dusun I Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (2/11/2023).

Baca juga : Peneliti Jerman Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Biomassa Anak Perusahaan Holding PTPN III (Persero)

KBO Sat Reskrim Polres Sergai, Iptu. Edward Sidauruk didampingi Kasi Humas Ipda Brimen mengatakan bahwa tersangka berhasil ditangkap aparat Polsek Teluk Mengkudu Polres Sergai di sungai dekat TPI Dusun I Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin Sergai, Jum’at (3/11/2023).


Dikatakannya bahwa korban sempat dibawa ke RS Sultan Sulaiman hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang cukup serius setelah dianiaya MJE.

“Lalu dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku MJE (27) di Kecamatan Tanjung Beringin bersama barang bukti yang ada. Setelah berhasil diamankan, pelaku dibawa ke Polsek Teluk Mengkudu lalu ke Polres untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Baca juga : Kejari Bireuen Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Penyertaan Modal

Dari keterangan yang didapat, motif pelaku tega melakukan penganiayaan lantaran dendam terhadap pamannya. Pelaku mengaku dendam sejak kecil karena pernah dilecehkan korban.

“Jadi ia dendam karena waktu kecil pernah dilecehkan, makanya ia melakukan pembunuhan dengan membacok pamannya dengan celurit sebanyak 9 kali,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 subsider 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup dan paling singkat tujuh tahun. (KRO/RD/Mimah)