Kejagung Periksa Saksi Dugaan TPPU BAKTI Kemkominfo RI

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa (24/1/2023), memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Baca juga : Sukseskan F1 Powerboat di Danau Toba, Gubsu Gencar Publikasi dan Sosialisasi

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika, J selaku Ketua Koperasi Usaha Sejahtera Optimis, A selaku Direktur Utama PT Bukit Bima Batara, ASL selaku Kepala Biro Perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan ZZ selaku Direktur PT Zhong Futong Indonesia.

Baca juga : Saat Kecil, Wanita Ini Dijual Keluarga untuk Jadi “Budak Seks”

Kelima saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI tahun 2020 s/d 2022 atas nama tersangka AAL, GMS, dan YS.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemkominfo RI tahun 2020 s/d 2022. (KRO/RD/Agus)