Kejagung Tangani Perkara Korporasi CPO

26

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penanganan perkara korporasi Crude Palm Oil (CPO). Hingga, Selasa (18/7/2023), Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi, masing-masing FA, DM, KAR, R, ERL, AH, RK, SS, J, GS, DV, ER, AH, M, AS, SH, dan AH.

Baca juga : Judi Tembak Ikan di Medan Labuhan Bebas Operasi

Selain itu, Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di 7 lokasi yakni Kantor PT WNI & PT MNA di Gedung B & G Tower Lt. 7 Jl. Putri Hijau No. 10, Kota Medan, Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Kantor PT MM di Jalan K.L. Yos Sudarso KM 7.8, Tanjung Mulia, Kota Medan.

Kemudian, Kantor PT PAS di Jalan Platina IIIA, Lingkungan XIV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Kantor PT ABP di Jalan Veteran No. 216 Belawan I, Medan Belawan, Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, serta Kantor Bank BCA Cabang Utama Medan di Jalan Pangeran Diponegoro No. 15, Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Baca juga : PT Belawan Indah “Sulap” Fasilitas Umum Jadi Lahan Parkir

Dari penanganan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan 56 unit kapal. Masing-masing, 26 kapal milik PT PPK, 15 milik PT PSLS, dan 15 milik PT BBI). Kemudian, 1 unit Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 dan 1 unit pesawat Cessna 560 XL milik PT PAS. Selanjutnya, Tim Penyidik melakukan pemblokiran untuk tidak memberikan pelayanan penerbangan terhadap 1 unit helikopter jenis Bell 429, nomor registrasi 2946, nomor pendaftaran PK-CLP, nomor serial 57038, milik PT MAN, serta 1 unit helikopter jenis EC 130 T2, nomor registrasi 3460, nomor pendaftaran PK-CFR, nomor serial 7783, milik PT MAN. (KRO/RD/Agus)