Kejaksaan Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam Industri

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (08/2/2023), memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Baca juga : JS Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Dugaan Korupsi di PT Waskita Beton Precast

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu DS selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya dan ZA selaku Akademisi ITB.

Kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama tersangka MK.

Baca juga : Tiga Saksi Perkara Dugaan Korupsi SKEBP Rajungan Diperiksa Kejaksaan

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. (KRO/RD/Agus)