Kejari Medan Eksekusi Barang Bukti Uang Rp 1,3 Miliar Perkara Korupsi

161 views

RADARINDO.co.id – Medan : Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan eksekusi barang bukti uang rampasan tindak pidana korupsi terpidana Darwin Sembiring senilai Rp 1,3 miliar di aula kantor Kejari Medan, baru-baru ini.

Kajari Medan, Wahyu Sabrudin mengatakan, terpidana Darwin Sembiring bersama-sama dengan terpidana Heriati Chaidir melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan sejak 2007 sampai 2018.

Baca juga : SMEB Gelar Tadabur AlamSMEB Gelar Tadabur Alam

“Pada dua kegiatan yakni kegiatan pelaksanaan proyek pengembangan areal PT Perkebunan Sumatera Utara di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal pada tahun 2007 sampai 2011 dan dengan kegiatan yang sama pada tahun 2011 sampai 2018 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 109.263.887.612,” kata Kajari Medan, Wahyu.


Dalam proses penyidikan, lanjut Wahyu, ditemukan adanya lahan sawit yang masuk dalam kawasan hutan sehingga dilakukan penyitaan dan masih berproduksi.

“Sehingga hasil produksi dikumpulkan dalam rekening bersama di Bank BNI atas nama Perkebunan Sumatera Utara dan PTPN IV Operasional dengan nomor rekening 1335794303,” ucapnya.

Diketahui, luas tahan sawit yang masuk dalam kawasan hutan masih berproduksi tersebut seluas 626,08 Ha. “Dari hasil produksi sampai dengan inkrahnya perkara tersebut menghasilkan uang negara sebesar Rp 1.335.666.154,” ujar Wahyu.

Baca juga : Bupati Batu Bara Resmikan Kawasan Kuliner Pecotot Reborn

Dijelaskan Wahyu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 973K/Pid.Sus/2023 tanggal 28 Maret 2023 dan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor : 34/Pid.Sus/2022/PT.Medan tanggal 19 September 2022, menyatakan bahwa uang yang berada di rekening penampung sementara pada Bank BNI dirampas untuk negara. (KRO/RD/TR)