RADARINDO.co.id – Sibuhuan : Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sumatera Utara (Gempar SU) menggelar aksi aksi unjuk rasa ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padanglawas (Palas), Senin (13/2/2023).
Mereka mendesak pihak Kejari Palas agar menangkap dan mengadili eks Kepala Desa (Kades) Desa Tobing Kecamatan Aek Nabara Barumun Kabupaten Palas, berinisial AH terkait beberapa kasus dugaan korupsi yang terjadi.
Baca juga : Polisi Gagalkan Penyelundupan Manusia ke Australia
Dalam aksinya, massa menyampaikan beberapa dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kades tersebut, seperti dugaan korupsi pembangunan dana desa tahun 2015-2018, dan pembangunan polindes tahun 2017 diduga mark up.
Selanjutnya proyek pembangunan jamban dan kamar mandi tahun 2020 tidak sesuai hasil rapat juga diduga Mark up, penyimpangan anggaran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) tahun 2017 tentang pembangunan kandang ternak tidak sesuai rap, serta tidak transparan terkait pembelian dan penjualan lebih kurang 20 ekor sapi.
Baca juga : Penyidik KPK Panggil Eks Direktur PT Antam
“Tidak ada kata lain untuk mantan Kades AH, selain kata tangkap dan penjarakan, karena dia telah merampok uang rakyat, maka itu dia harus ditangkap dan diadili,” ungkap Kordinator Aksi Alfin Nauly Situmorang, melansir analisa.
Massa Gempar SU mendesak Kejari Palas mengusut tuntas kasus ini, dan melakukan penyelidikan serta penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Tobing Kecamatan Aek Nabara Barumun. (KRO/RD/Ans)







