Kejatisu Didesak Usut Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut

87

RADARINDO.co.id – Medan : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) didesak mengusut praktik dugaan tindak pidana korupsi ditubuh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut TA 2022.

Pasalnya, anggaran belanja realisasi kegiatan yang dikucurkan Tahun Anggaran (TA) 2022 hingga mencapai miliaran rupiah tersebut, terindikasi terjadi penyalahgunaan. Dimana, anggaran yang telah dicairkan, namun wujud dan realisasi kegiatan diduga sarat KKN.

Atas dasar itu, pihak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumut harus mengusut tuntas anggaran belanja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemprov Sumut yang tidak sesuai realisasi dan berpotensi merugikan keuangan daerah tahun anggaran 2022.

Baca juga: Realisasi Pajak Penerangan Jalan Kota Medan “Tak Transparan”

Anggaran belanja miliaran rupiah yang berpotensi disalahgunakan tersebut diantaranya kegiatan untuk tanaman hias 125 unit sebesar Rp54.834.000, kegiatan pemeliharaan dan bangunan gedung tempat rumah ibadah, dan revitalisasi situs Masjid Azizi di Tanjungpura, Kabupaten Langkat sebesar Rp2.777.001.116,88.

Kemudian, penyediaan sarana dan prasarana kawasan rumah adat Bawomataluwo dengan adendum surat nomor : 213/ADD/SP/TENDER/DKP/2022 tanggal 8 Desember 2022 atas SPK nomor 157/SP/TENDER/DKP/2022 tanggal 27 Oktober 2022, serta pemeliharaan bangunan gedung dan revitalisasi situs cagar budaya Kabupaten Pakpak Bharat sebesar Rp193.893.328.

Selain itu, untuk belanja bahan bangunan dan konstruksi penataan situs Benteng Putri Hijau Lanjutan sebesar Rp1.349.631.169,97, serta pembayaran uang muka atau DP pekerjaan sebesar 30 persen untuk belanja bahan bangunan dan konstruksi penataan Situs Benteng Putri Hijau sebesar Rp1.012.223.377,47.

Baca juga: Rugikan Negara Rp800 Juta, Rekanan dan Pejabat Pemprov Sumut Dipenjara

Menurut sumber, oknum PPK “sebagai perpanjangan tangan” Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan dan Pariwisata Pemprov Sumut, mengetahui adanya kegiatan tersebut, namun mereka diduga konspirasi.

“Oknum PPK diduga sebagai perpanjangan tangan Kadis mengetahui kegiatan tersebut, namun mereka diduga konspirasi,” tegas sumber kepada RADARINDO.co.id di Medan belum lama ini.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemprov Sumut, belum berhasil dikonfirmasi saat akan dimintai tanggapannya soal adanya dugaan penyalahgunaan anggaran belanja. (KRO/RD/WIN)