RADARINDO.co.id – Medan : Ketua Umum (Ketum) Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Kak Seto Mulyadi, mengutuk keras kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang paman terhadap keponakannya yang masih berusia 15 tahun di Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.
Baca juga : Renovasi Gudang Pupuk Terindikasi Rugikan Negara, Manager PTPN II Kebun TGP: Itu Fitnah
“Saya memberikan apresiasi kepada pihak Kepolisian khususnya pihak Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu yang telah menangkap terduga pelaku cabul tersebut,” ucap Kak Seto, Jum’at (01/9/2023).
Seto menegaskan, perisitiwa kekerasan cabul itu tidak bisa dibiarkan. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan penguasa memiliki kewenangan terhadap anak atau wanita dalam kuasanya, sehingga melakukan tindakan sewenang-wenang.
“Mohon juga jangan dilupakan terhadap korban untuk mendapatkan treament psikologis dan pendampingan agar bisa dipulihkan dan kembali sehat,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial FS (66). Diketahui, FS merupakan suami dari Wakil Bupati (Wabup) Labuhanbatu, Tokoh pemuda tersebut dilaporkan karena diduga telah mencabuli keponakannya.
“Benar, Polda Sumut telah menangkap FS, suami dari Wabup Labuhanbatu karena melakukan tindakan pencabulan terhadap keponakannya sendiri,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (31/8/2023) lalu.
Baca juga : Polres Sergai Gelar Coffee Morning Bersama Awak Media
Diungkapkannya bahwa penyidik telah menetapkan FS sebagai tersangka dalam kasus dugaan perbuatan cabul terhadap keponakannya. Peristiwa itu terjadi pada 5 Juli 2023 sekira pukul 01.00 WIB di rumah FS di Kabupaten Labuhanbatu. “Korban merupakan keponakan pelaku yang tinggal bersama-sama dengan pelaku,” sebutnya.
Atas perbuatannya, FS dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan pencabulan. (KRO/RD)