RADARINDO.co.id – Batu Bara: Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Republik Corruption Watch (Lembaga RCW) kabupaten Batu Bara, Surya Dharma Samosir, menyoroti penggunaan anggaran yang diperuntukkan bagi kegiatan pengadaan Aplikasi Elektronik e-absensi, pengembangan e-kinerja dan pengembangan e-simpeg, di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batu Bara.
Baca juga : Polsek Batang Toru dan Babinsa Bersih-bersih Bantaran Sungai Bersama PTAR
Pasalnya, pengadaan aplikasi yang dilaksanakan secara langsung dan berbiaya hingga ratusan juta rupiah itu, terkesan fiktif.
Dijelaskan Dharma Samosir kepada RADARINDO.co.id GROUP KORAN RADAR, Senin (20/11/2023) ketika ditelusuri melalui Register/rekap SP2D periode 01 Januari s/d 31 Desember 2022, ditemukan bahwa BKPSDM Batu Bara telah menerima anggaran hingga sebesar Rp800 juta untuk pembayaran penggunaan tiga kegiatan aplikasi melalui Biaya Tak Terduga atau BTT.
Dalam rekap SP2D tersebut juga dijelaskan bahwa pencairan dana telah diterima oleh BKPSDM Batu Bara dalam waktu 2 hari sejak tanggal 26 April 2022, dengan nominal senilai Rp200 juta setiap per satu kegiatan. Sedangkan pencairan dan pembayaran untuk 3 aplikasi berikutnya tertanggal 27 April 2022 senilai Rp600 juta tanpa adanya potongan PPh/PPn, terang Samosir.
Diketahui, E-application (aplikasi) merupakan sebuah aplikasi komputer berbasis jaringan yang didesain untuk menangani setiap aktivitas virtual dunia paralel di kantor BKPSDM Batu Bara.
Diliput dari accurate.id, E-Absensi atau absensi elektronik ini dilakukan menggunakan smartphone ataupun desktop dengan cara check in dan memakai GPS. Setiap pegawai di kantor itu dapat melakukan check in dengan cara mengirimkan foto selfie, agar dapat terdeteksi lokasi keberadaannya oleh sistem.
Baca juga : PTPN VI Salurkan Bantuan Untuk Anak Stunting
Sementara, e-kinerja, adalah suatu aplikasi berbasis web digunakan menganalisis kebutuhan jabatan, beban kerja jabatan dan beban kerja unit/satuan kerja organisasi. Sebagai dasar perhitungan prestasi kerja dan pemberian insentif kerja dengan mempedomani Permendagri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Anjab dan Permendagri Nomor 12 tahun 2008 tentang ABK. Sedangkan aplikasi e-simpeg adalah aplikasi berbasis web yang digunakan untuk mengelola data ASN, pengembangan karir ASN dan formasi ASN.
Dikatakan Dharma Samosir, meski telah mencoba melakukan penelusuran e-aplikasi di BKPSDM melalui situs batubarakab.go.id, dan layanan Google play store, namun dirinya dan tim tidak dapat menemukan pelaksanaan ketiga aplikasi tersebut. Padahal, dengan adanya aplikasi e-kinerja, e-simpeg, dan e-kinerja diharapkan mampu mereformasikan birokrasi SDM ASN atau honorer dalam hal pelayanan dan meningkatkan disiplin ASN maupun honorer.
Ditegaskan Dharma Samosir, dalam waktu dekat Lembaga RCW akan melaporkan dugaan penyimpangan anggaran pengadaan tiga aplikasi di BKPSDM Kabupaten Batu Bara kepada Aparat Penegak Hukum.
“Secepatnya saya akan melaporkan dugaan penyimpangan anggaran pengadaan 3 aplikasi di kantor BKPSDM Batu Bara ini kepada penegak hukum,” sebut Samosir menyudahi.
Meski media ini telah menghubungi dan mengirim pesan via layanan WhatsApp di nomor 0813 1101 2xxx, Kepala Kantor BKPSDM Batu Bara Mhd. Daud S.pd SH.MM, belum bersedia menanggapi.(KRO/RD/Tim)