Komisaris Utama Sinar Mas Dipanggil KPK Soal Kasus Korupsi Investasi Taspen

54

RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama (Komut) PT Asuransi Sinar Mas, Indra Widjaja terkait kasus dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero) TA 2019.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tim penyidik memanggil Indra Widjaja selaku Komut PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, Komut PT AB Sinar Mas Multifinance, yang juga Komut PT Asuransi Sinar Mas untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi investasi Taspen.

Baca juga: Eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Diperiksa Dugaan Korupsi Rp1,27 Triliun

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (12/2/2025) lalu.

Selain itu kata Tessa, tim penyidik juga memanggil 3 orang saksi lainnya, yakni Ferriyady Hartadinata selaku Direktur PT Hartadinata Abadi, Agung Cahyadi Kusumo selaku Direktur Utama PT FKS Mukti Agro yang juga mantan Komisiras PT Asta Askara Sentosa dan PT Pangan Sejahtera Investama, serta Helmi Imam Satriyono selaku mantan Direktur Keuangan Taspen.

Pada Rabu 8 Januari 2025 lalu, KPK resmi mengumumkan 2 orang tersangka dalam perkara ini, yakni Antonius NS Kosasih selaku Direktur Investasi Taspen, dan Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Insight Investments Management. Keduanya sudah dilakukan penahanan.

Atas rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar.

Selain itu, atas penempatan dana/investasi sebesar Rp1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM yang melawan hukum tersebut, terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan, antara lain PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar, PT VSI sekurang-kurangnya sebesar Rp2,2 miliar, PT PS sekurang-kurangnya sebesar Rp102 juta, PT SM sekurang-kurangnya sebesar Rp44 juta, dan pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP.

Dalam perkembangan perkara, tim penyidik telah menyita 6 unit apartemen di BSD dan Alam Sutera, Tangerang Selatan senilai Rp20 miliar milik tersangka ANS Kosasih.

Kemudian, pada Kamis 16 Januari 2025 dan Jumat, 17 Januari 2025, tim penyidik juga melakukan penggeledahan pada 4 lokasi, yaitu 2 rumah, 1 apartemen, dan 1 bangunan kantor yang terletak di sekitar Jabodetabek.

Baca juga: Rangkap Jabatan di BUMN, Puluhan Pejabat Kemenkeu Dilaporkan ke KPK

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp100 juta, termasuk juga penyitaan terhadap, dokumen-dokumen atau surat-surat serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara ini. (KRO/RD/R Mol)