RADARINDO.co.id – Medan : Puluhan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang merangkap jabatan di sejumlah perusahaan BUMN dilaporkan Kasubbag Umum Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJP Sumatera Utara II, Bursok Anthony Marlon, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Menurut Bursok, sekitar 38 orang telah dilaporkannya ke KPK atas penyalahgunaan wewenang pada 15 Januari 2025 lalu. “Sudah saya laporkan pada tanggal 15 Januari 2025. Sesuai surat yang saya kirimkan ke KPK berjumlah 38 orang pegawai rangkap jabatan,” ungkap pria yang berkantor di Pematangsiantar itu, mengutip tribun, Rabu (12/2/2025).
Dalam surat yang dilayangkan ke KPK, Bursok menyatakan pelanggaran Pasal 17 huruf (a) UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik yang pada ketentuannya pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap komisaris, pengurus organisasi usaha, termasuk dilingkungan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMN.
Rangkap jabatan ini juga disinyalir melanggar Pasal 33 dan Pasal 53 UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN yang mengatur adanya anggota direksi/komisaris merangkap jabatan.
Sejumlah nama yang disebut merangkap jabatan tersebut, mulai dari Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Direktur, Kepala Badan, Staf Ahli, hingga kepala biro.
Diantaranya yakni, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero), Sekretaris Jenderal, Heru Pambudi merangkap jabatan sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero), Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatarwata merangkap jabatan sebagai Komisaris PT Telkom.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo merangkap jabatan sebagai Komisaris PT SMI, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani merangkap jabatan sebagai Komisaris BNI, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban merangkap jabatan sebagai Komisaris Bank Mandiri.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti merangkap jabatan sebagai Komisaris Mining Industry, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman merangkap jabatan sebagai Komisaris PT. Perusahaan Gas Negara Tbk, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh merangkap jabatan sebagai Komisaris PT Penjamin dan Infrastruktur dan Bank BRI.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu merangkap jabatan sebagai Komisaris PT Pupuk Indonesia, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Andin Hadiyanto merangkap jabatan sebagai Komisaris BTN, Staff Ahli Organisasi, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Sudarto merangkap jabatan sebagai Komisaris Pegadaian.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Komisaris Telkom Tersangka Korupsi Dana Investasi
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Suminto merangkap jabatan sebagai Anggota Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Exim Bank, Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama di PT Sarana Multigriya Finansial, serta sejumlah pejabat lainnya. (KRO/RD/Trb)