Korupsi “Berjamaah”, Eks Kadiskes Deli Serdang Ditahan Bersama 3 Bawahannya

118

RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang melakukan penahanan terhadap eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Deli Serdang, dr ABK di Lapas Klas IIB Lubuk Pakam usai menjalani pemeriksaan di Kejari Deli Serdang Jalan Sudirman Lubuk Pakam, Selasa (23/5/2023).

Melansir mistar.id, tersangka warga Lingkungan 26 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Kota tersebut, ditahan bersama 3 orang lainnya yang merupakan bekas anak buahnya.

Baca juga : IDI Cabang Kabupaten Batu Bara Gelar Halal Bi Halal Bersama Bupati

Ketiganya yakni Drg KP (52) Kabid Pelayanan Kesehatan, JES (34) ASN serta ALS (45) honorer Dinas Kesehatan Deli Serdang. Ketiganya ditahan di Rutan Klas I Labuhan Deli selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Mei hingga 11 Juni 2023.

Kajari Deli Serdang, Jabal Nur menjelaskan, penahanan terhadap keempat tersangka karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti serta atau mengulangi tindak pidana.

Keempatnya tersangkut kasus tindak pidana korupsi biaya kegiatan jasa konsultansi perencanaan dan konsultansi pengawasan belanja modal kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021.

Dikatakannya, pada Tahun 2021, Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang melaksanakan 9 kegiatan berupa pembangunan Puskesmas Bangun Purba, rehabilitasi Poskesdes, pembangunan pagar samping dan belakang UPT Gudang Farmasi.

Pemasangan paving block halaman dan area parkir UPT Gudang Farmasi, pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Pancur Batu, pembangunan Gedung PSC 119, serta rehabilitasi berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli.

Ketiga tersangka ALS, K Pinem dan JE Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dr ABK sebagai pengguna anggaran pada kesembilan kegiatan tersebut menggunakan jasa konsultasi untuk perencanaan dan pengawasan dari PT. Bina Mitra, CV Presisi Tama dan CV DNA Consultan.

Tim Pengawas dan Tim Perencana, lanjut Jabal Nur,  kemudian dibentuk tanpa sepengetahuan direktur perusahaan dan anggotanya berasal dari PT. Bina Mitra, CV Presisi Tama dan CV DNA Consultant.

“Namun ketiga jasa konsultansi tersebut mengaku tidak pernah diundang oleh Pejabat Pengadaan, tidak pernah menerima penawaran, tidak pernah menunjuk tim ahli, tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam kontrak dan tidak pernah menandatangani dokumen kontrak,” beber Kajari.

Baca juga : Bupati Lakukan Penilaian Kecamatan Terbaik Tingkat Batu Bara*

Ironisnya, pembayaran kegiatan di transfer ke rekening perusahaan. Sedangkan tandatangan direktur perusahaan merupakan tandatangan tiruan dalam kontrak. Pembayaran dana kegiatan kemudian dikirimkan melalui rekening perusahaan dan belum pernah ditarik oleh direktur perusahaan yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp725.478.290.

Atas perbuatannya, para tersangka telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (KRO/RD/Mis)