RADARINDO.co.id – Jakarta : Guna mendalami kasus dugaan suap yang menjerat eks Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut, penyidik memeriksa Roy Rizali Anwar sebagai saksi, Kamis (28/11/2024). Selain itu, KPK juga menyelidiki berbagai proyek pengadaan di Pemerintah Provinsi Kalsel. “Untuk pendalamannya tentu terkait dengan beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Pak Sahbirin disana,” kata Asep kepada wartawan, Jum’at (29/11/2024).
Baca juga: Satgas SIRI Kejagung Tangkap DPO Kasus Penipuan
Pada hari yang sama, penyidik KPK juga memeriksa Kepala Seksi (Kasi) Jalan Dinas PUPR Provinsi Kalsel, Handa Ferani, serta Staf Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Kalsel, Muhammad Aris Anova Pratama.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sahbirin sebagai tersangka suap setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober lalu. Namun, status tersangka tersebut dicabut setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin.
Baca juga: Eks Dirut PT Taspen Dipanggil KPK Kasus Investasi Fiktif
Meski Sahbirin berhasil lolos dari jeratan hukum, sejumlah anak buahnya masih menyandang status tersangka. Mereka termasuk Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Kalsel Yulianti Erlinah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.
Selain itu, dua orang pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Setelah memenangi praperadilan, Sahbirin mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Kalsel. (KRO/RD/KOMP)