RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Nur Alamsyah terkait kasus pengadaan pembeku lateks atau getah karet di era Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Kamis (23/10/2025) lalu.
Baca juga: Sejumlah Komoditas Malaysia Bebas Tarif Trump
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Andi diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di Kementan tahun anggaran 2021-2023.
“Saksi didalami terkait penganggaran dan pelaksanaan kegiatan pengadaan pembeku latek tahun 2022-2023, saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen Perkebunan,” ungkap Budi, dalam keterangannya, dikutip, Selasa (28/10/2025).
Dalam kasus tersebut, Kementan melakukan pengadaan fasilitas untuk pengolahan karet guna membantu para petani karet.
Baca juga: Pemerintah Bakal Tindak Perusahaan Sawit yang Abaikan Aturan Plasma
Namun, dalam pengadaan tersebut malah terjadi penggelembungan harga atau mark up, dari Rp10.000 per liter menjadi Rp50.000 per liter. KPK akan segera mengumumkan para tersangka dalam perkara tersebut. (KRO/RD/KP)







