KPK Ditantang Usut Ekspor Benih Bening Lobster Ilegal Berkedok Budidaya Rugikan Uang Negara Rp4,8 Triliun

14

RADARINDO.co.id – Medan : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditantang mengusut ekspor Benih Bening Lobster (BBL) ilegal berkedok budidaya diduga merugikan uang negara mencapai Rp4,8 triliun.

Demikian disampaikan aktivis dari Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia (ANLI) saat menggelar aksi unjuk rasa. Mereka mendesak agar KPK segera menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono terkait kasus dugaan ekspor Benih Bening Lobster (BBL) diduga ilegal berkedok budidaya.

Baca juga: Pungli Honor Kepling, Kapolrestabes Medan Diminta Periksa Camat Medan Area

Desakan itu disampaikan sekitar 20 orang dari ANLI saat berunjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (30/8).

Koordinator lapangan, Amar Souwakil mengatakan, pihaknya mendukung KPK menindak dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,8 triliun dari jumlah kuota tangkap BBL yang berkisar 493 juta ekor benih.

“Tangkap Menteri KP. Tangkap seluruh perusahaan yang monopoli ekspor BBL berkedok budi daya,” kata Amar dalam orasinya.

Anwar menjelaskan, dugaan ekspor BBL berkedok budidaya itu terjadi akibat adanya Peraturan Menteri KP nomor 7/2024 yang melegalkan ekspor BBL dan menimbulkan pasar gelap.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Rp 4,6 Miliar, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Ditahan

“KPK harus segera memanggil Menteri KKP dan pimpinan perusahaan ekspor ilegal. Dugaannya, terbit Permen yang melanggar proses. Sudah ada niat jahat untuk monopoli dan korupsi. Ada bukti Permen hanya untungkan segelintir orang dan merugikan nelayan dan pembudidaya,” pungkas Anwar.

Sejumlah elemen masyarakat mendukung aksi tersebut demi terwujudnya penegakan Supremasi hukum. Kejahatan korupsi telah merugikan negara dan merusak tatanan masyarakat Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Hingga berita ini dilansir Menteri Kelautan dan Perikanan belum berhasil dikonfirmasi. (KRO/RD/TIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini