KPK Panggil 7 Saksi Terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh orang sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Selasa (08/7/2025).

Baca juga: Tuntutan 7 Tahun Tom Lembong Dinilai Terlalu Berat

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Ketujuh saksi yang diperiksa adalah Mokh Sukiman selaku PPK/Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan.

Naila Maharlika selaku Kepala Sub Bagian Keuangan, Heri Pranoto selaku Kepala DPKAD Kab Lamongan tahun 2017, serta Laili Indayati selaku Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Kabupaten Lamongan.

Selain itu, Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan TA 2017-2019/Direktur CV Absolute, Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra.

Kemudian, Herman Dwi Haryanto selaku General Manager Divisi Regional III di PT Brantas Abipraya 2015-2019. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pemkab Lamongan,” ujarnya.

Namun, KPK belum menyampaikan materi yang akan digali dari pemeriksaan saksi tersebut. Budi mengatakan, KPK kembali melanjutkan pengusutan perkara tersebut berdasarkan bukti-bukti baru yang ditemukan penyidik.

Penyidik katanya, sedang menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut. “Termasuk hasil-hasil dari tindak pidana korupsi tersebut, tentu juga harus dilacak, pihak-pihak mana saja yang kemudian menikmati hasil korupsinya,” terangnya.

Baca juga: KPA Tamiang Tegaskan Tak Terlibat “Aksi Aceh Melawan”

Menurut Budi, pihaknya sudah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tetapi KPK belum mengungkapkan identitas para tersangka.

“Nanti kami update untuk siapa saja tersangkanya, namun kami pastikan perkara tersebut KPK sudah menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka,” ucapnya. (KRO/RD/Komp)