RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning Proletariyati terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI tahun anggaran 2012, Kamis (01/2/2024).
Baca juga : Pangkoarmada Pimpin Sertijab Danlantamal l Belawan
Ribka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker 2011-2015 Reyna Usman dkk. “Saksi Ribka Tjiptaning sudah hadir,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melansir cnnindonesia.
Namun, Ali belum memberikan informasi mengenai keterkaitan Ribka dalam kasus ini. Hal itu biasanya disampaikan setelah pemeriksaan rampung.
Pada hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi lain yaitu Ruslan Irianto Simbolon (PNS) dan Bunamas (swasta). Keduanya juga diperiksa untuk tersangka Reyna Usman dkk.
Baca juga : Diduga Peras Keluarga Terdakwa, Jaksa Kejari Batu Bara Dicopot dari Jabatannya
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun anggaran 2012. Mereka ialah Reyna Usman, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Nyoman Darmanta, dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia.
Ketiga tersangka sudah ditahan penyidik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini merugikan keuangan negara sejumlah Rp17,6 miliar.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah Kantor Kemnaker dan rumah kediaman Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo dan Badung Bali serta menyita sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara tersebut. (KRO/RD/CNN)