RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Baca juga : Ribuan Masyarakat Batu Bara Ikuti Gebyar Bersih Narkoba
Mengutip cnnindonesia.com, Jum’at (07/6/2024), dalam sepekan terakhir, tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan dibeberapa tempat termasuk di Samarinda, Kalimantan Timur, guna menelusuri dan menyita aset-aset diduga hasil dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Hasilnya, tim penyidik KPK berhasil menyita 91 unit kenderaan mewah berbagai merek, diantaranya Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes Benz, dan Hummer. Mayoritas, kenderaan-kenderaan tersebut diatasnamakan pihak lain termasuk perusahaan dan kakak ipar Rita yang merupakan Manager Timnas Indonesia, Endri Erawan.
Tak hanya kendaraan, tim penyidik KPK juga menyita 30 barang mewah lainnya berupa jam tangan Rolex, Hublot Big Bang, Chopard Mille, hingga Richard Mille.
“KPK melakukan penyitaan tersebut tentu dalam rangka upaya optimalisasi asset recovery untuk dikembalikan kepada negara yang diduga dari hasil kejahatan korupsi,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Diungkapkannya bahwa kasus ini mulai diproses pada kepemimpinan KPK jilid IV era Agus Rahardjo Cs. Dikatakannya, Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang pada 16 Januari 2018 silam.
Rita dan Khairudin diduga telah menerima fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai bupati. Kedua tersangka diduga menyamarkan gratifikasi senilai Rp436 miliar.
Baca juga : Polisi Minta Kominfo Takedown Video Mama Muda Setubuhi Anaknya
Kedua tersangka diduga membelanjakan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli sejumlah kenderaan dengan menggunakan nama orang lain. Kemudian juga untuk membeli tanah dan menyimpan uang atas nama orang lain.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Rita dan Khairudin telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus suap izin operasi perkebunan kelapa sawit dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Rita divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Hak politik Rita juga dicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.
Rita terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Perbuatan itu dilakukan Rita bersama dengan Khairudin yang juga merupakan anggota Tim 11 pemenangan Rita. Dalam kasus ini, Khairudin divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. (KRO/RD/CNN)