Ragam  

KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Dinas PUPR OKU, Termasuk Wakil Ketua DPRD

RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan (Sumsel).

Dari empat tersangka baru tersebut, salah satunya adalah Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto. Sementara, tiga tersangka lainnya adalah anggota DPRD OKU Robi Vitergo, serta Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB dari swasta.

Baca juga: KPK Soroti Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan atas penetapan 4 tersangka baru dalam kasus dugaan suap di Dinas PUPR OKU. “Benar,” kata Fitroh, Selasa (28/10/2025), melansir kompas.

Sementara, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, keempatnya dijadikan tersangka setelah pengembangan kasus yang dilakukan penyidik. “Sprindik baru Oktober ini. Pengembangan dari sebelumnya,” kata Budi.

KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi terkait perkara tersebut hari ini, Selasa. Diantaranya, Wakil Ketua DPRD OKU Fraksi Partai Gerindra Parwanto, anggota DPRD OKU Gepin Alindra Utama dan Rudi Hartono, serta Kamaludin.

Selain itu, Indra Susanto selaku Asisten 1 (Pemerintahan dan Kesra) Setda Kabupaten OKU, Iwan Setiawan selaku Sekretaris DPRD OKU, Luqmanul Hakim selaku Kepala Bappelitbangda OKU, dan Romson Fitri selaku Asisten 3 Sekretariat Daerah Kabupaten OKU.

Baca juga: Danantara Harus Jadi Entitas Swasta, Purbaya: Jangan Minta Negara

Kemudian, Setiawan selaku Kepala BKAD OKU, Ahmad Azhar alias Alal selaku Kadis Kearsipan dan Perpustakaan OKU, Armansyah alias Armin selaku PNS, Raidi selaku swasta, dan M. Iqbal Alisyahbana selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sumsel. (KRO/RD/KP)